Disebut Terima USD 4,5 Juta di Kasus e-KTP, Gamawan: Nggak Bener Itu


Kamis, 16 Maret 2017 - 09.40 WIB


JAKARTA - Eks Mendagri Gamawan Fauzi disebut dalam surat dakwaan menerima USD 4,5 juta terkait tender proyek e-KTP. Apa kata Gamawan?


"Nanti saja lah ya. Nggak bener itu. Kita kan belum tahu apa yang ditanya. Tadi dengar sajalah nanti, silakan, diceritakan. Saya jelaskan nanti," ujar Gamawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).


Gamawan mengatakan dia menghormati proses hukum. Namun dia keberatan dengan adanya fitnah di kasus ini.


"Yang jelas jangan buat fintah, jangan mendzalimi orang. Dosa itu," ujar Gamawan.


Gamawan menyatakan dia akan menjelaskan mengenai mekanisme proses penganggaran di Kemendagri. Menurutnya, proses sejak awal tidak ada masalah.


"Sampai ditetapkan tidak ada masalah," ujar Gamawan.


Diberitakan sebelumnya, nama Gamawan Fauzi juga disebut ikut menerima duit dari skandal pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Jaksa pada KPK menyebut Gamawan menerima total duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


"Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dengan maksud agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).


Andi Narogong, yang menyerahkan duit tersebut, merupakan pengusaha yang mengawal kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Setelah penyerahan duit tahap pertama pada Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011.


"Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pada pertengahan Juni 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia, sejumlah USD 2,5 juta," beber jaksa. [detik]
Bagikan:
KOMENTAR