Polisi Aceh Utara Amankan 44 Bal Ganja Kering.


Jumat, 10 Februari 2017 - 18.10 WIB


ACEH UTARA - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara kembali membekuk dua orang mafia narkoba jenis ganja saat melakukan razia rutin di depan Polres Aceh Utara, Jumat (10/02) sekira pukul 06.30 wib.


Kapolres Aceh Utara,  AKBP. Untung Sangaji, Jumat (10/02), Kepada Kabar Satu. Info, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap, 44 bal ganja kering dan 1 Ransel ganja.


Adapun kronologis penangkapan terhadap dua orang pemilik narkotika jenis ganja oleh personel Polres Aceh Utara, yaitu IA (38) warga Desa Meutara, Kabupaten Aceh Jaya dan DW (26) warga Desa Bintara, Kabupaten Aceh Jaya.


Pada saat jajaran Polres Aceh Utara melaksanakan Razia di depan Mako kemudian menggeledah sebuah mobil honda jazz warna silver B 1941 EMN dan setelah digeledah didalam mobil itu ditemukan narkotika jenis ganja.


Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa kedua tersangka dan barang bukti ganja di bawa ke mapolres guna pengembangan lebih lanjut.


"Barang bukti yang kita amankan yaitu 44 bal atau bungkusan berisikan narkotika jenis ganja, dan satu unit mobil honda jazz warna silver nopol B 1941 EMN, "sebut Kapolres. Untung Sangaji.


Dia menambahkan, menjelang pilkada serentak di Aceh pihaknya akan membrantas para Mafi narkoba.  " Iya, saya mengharapkan agar menjelang pilkada serentak, agar para mafia Narkoba kedepan tidak ada lagi di Aceh," jelasnya. [Jali]
Bagikan:
KOMENTAR