Menag: Perlunya ada Standarisasi Khatib


Jumat, 27 Januari 2017 - 22.00 WIB


JAKARTA --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, perlunya ada standarisasi khatib (penceramah) Jum'at agar tidak sembarang orang yang dinilai belum mumpuni keilmuannya bisa menjadi khatib.

Lukman mengklaim, rencana itu bukan merupakan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama. Tetapi, terangnya, sertifikasi tersebut tidak bersifat wajib.

"Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua da'i dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat," ujarnya dalam pertemuan bersama pimpinan PTKIN di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Selasa (24/01/2017).

Namun, Lukman mengungkapkan, masih terdapat beberapa persoalan dalam peneratan rencana sertifikasi khatib.

Pertama, kata dia, terkait kualifikasi dan batas minimal kompetensi yang dimiliki seorang da'i. Kedua, siapa pihak yang punya kewenangan mengeluarkan sertifikat itu.

"Dalam pandangan pribadi saya, pemerintah tidak ingin mengeluarkan itu. Nanti bisa dipelintir kesana kemari," ungkapnya.

"Apakah MUI? Ormas Islam? Atau rektor? Harapan saya, PTKIN dapat datang dengan rumusan konkrit. Jika isu ini mengerucut, kita punya rumusan yang konkrit," tambah Lukman menutup. (Hidcom)

Bagikan:
KOMENTAR