LBH ANKARA Desak PTPN IV Cot Girek Kembalikan Tanah Warga Aceh Utara
ACEH UTARA — Kehadiran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Cot Girek dinilai membebani perekonomian warga. Perusahaan pelat merah tersebut diduga mencaplok tanah warisan leluhur serta membatasi ruang gerak dan hak hidup masyarakat lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar, melalui siaran pers pada Minggu (23/8/2026).
Konflik bermula ketika warga dari dua gampong di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, yakni Beurandang Asan dan Beurandang Dayah, resmi menyerahkan kuasa kepada LBH ANKARA. Langkah ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan BUMN tersebut yang akan segera habis masa izinnya.
"Kami tidak ingin PTPN terus dibiarkan menindas warga dengan menyerobot tanah warisan leluhur," tegas Azhar.
LBH ANKARA mendesak pemerintah untuk segera mengaudit dan mengevaluasi secara total izin HGU PTPN IV Regional VI. Selain itu, mereka meminta pihak terkait menguji keabsahan dokumen HGU yang dikantongi perusahaan.
Pihaknya juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut HGU perusahaan apabila terbukti mencaplok tanah milik warga dan fasilitas umum.
"Hentikan intimidasi dan monopoli. Kami mengecam keras segala bentuk tekanan teknis maupun administratif di lapangan yang membatasi akses warga terhadap lahan mereka sendiri," ujar Azhar.
LBH ANKARA menyatakan tidak akan berkompromi terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat. Jika pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengabaikan hak warga, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata tanpa ragu.
Menurut Azhar, negara tidak boleh kalah oleh korporasi, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya bertujuan menyejahterakan rakyat, bukan memarjinalkan warga lokal.
Penyerahan kuasa ini menjadi sinyal perlawanan resmi warga. LBH ANKARA pun memberikan peringatan keras kepada PTPN IV untuk segera mengembalikan tanah warga atau menghadapi tuntutan tuntas di ranah hukum.
Sementara itu, perwakilan warga Gampong Beurandang Asan menyatakan sikap senada dan memastikan bahwa mereka tidak akan mundur satu langkah pun hingga hak atas tanah warisan mereka dikembalikan sepenuhnya. (**)

