Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. turun langsung menemui puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang menyampaikan aspirasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin, 6 Juli 2026.
Kedatangan warga itu untuk mempertanyakan kepastian pencairan bantuan bagi penyintas banjir, khususnya bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga kini belum mereka terima.
Dalam kesempatan itu, Bupati Al-Farlaky memilih berdialog langsung dengan masyarakat. Di hadapan warga, ia memaparkan secara rinci mekanisme penyaluran bantuan, sekaligus menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak pernah berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak banjir.
Menurutnya, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ia menjelaskan bahwa penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Pertama, bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, meliputi Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga.
Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan," jelas Al-Farlaky.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah kembali mengusulkan data penerima untuk penyaluran tahap kedua kepada pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat diminta bersabar sembari proses verifikasi dan penetapan penerima terus berlangsung.
Khusus bantuan rumah hunian tetap dari BNPB, Bupati mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas.
Persyaratan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan.
Bupati juga mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik gampong masing-masing.
Pemerintah daerah, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan.
"Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat," ujar Al-Farlaky.
Penjelasan tersebut disambut baik oleh warga. Setelah mendengarkan pemaparan Bupati secara langsung, massa mengaku memperoleh kejelasan mengenai proses penyaluran bantuan dan membubarkan diri dengan tertib serta aman.(bsi)

