Aceh Utara - Sedikitnya terdapat 600 jiwa dengan jumlah 130 kepala keluarga warga Gampong Alue Tingkeum Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara terkatung-katung sejak 2014 lalu dikarenakan kehilangan Desa induk.
sungguh aneh tapi nyata, bagaikan disulap penyihir, Desa aktif yang nyata memikili batas wilayah Desa, asal usul Desa dan Masyarakat Desa kandas ditengah administrasi Pemerintah Daerah, kejadian tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi mal administrasi oleh pemerintah Kabupaten terkait.
Amatan wartawan kabarSATU.info, Desa terkait memiliki batas wilayah utuh yang sebelumnya diakui secara administratif. Desa ini juga memiliki Kepala Desa, Sekretaris Desa, Lembaga pengawasan Desa, Kepala Dusun, imam Desa serta aparatur Desa yang lain lazimnya Pemerintahan Desa.
Tidak hanya itu, Desa ini juga memiliki Sejarah Desa, meunasah (Balai Desa), dan dokumen penting admistrasi Desa seperti surat tanah, data kependudukan dibawah legatimasi Alue Tingkeuem.
“Bangun tidur desa kami telah tiada, tiba-tiba saja pertengahan tahun 2014 surat-surat kami ditolak oleh pihak Kecamatan kala itu, sempat kami proses tapi tidak digubris,” ujar Sulaiman, Geuchik Alue Tingkeum.
Terkait hal ini kenapa bisa terjadi, guna konfirmasi lebih lanjut wartawan belum mendapatkan konfrimasi resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. (Tim)