Pj. Bupati Aceh Jaya bersama Forkopimda Tinjau Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024


Senin, 08 Januari 2024 - 19.10 WIB



Calang - Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, bersama Forkopimda melakukan peninjauan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilu 2024 di gudang logistik pemilu KIP Aceh Jaya, Senin (8/1/2024).


Dalam kunjungannya, Dr. Murtala didampingi oleh Wakil Kapolres Aceh Jaya, Dandim 0114/Aceh Jaya dan Ketua KIP Aceh Jaya. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses sortir dan pelipatan surat suara berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Dr. Murtala menyampaikan dukungannya terhadap proses pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Ia mengapresiasi kinerja KIP Aceh Jaya yang telah melakukan persiapan dengan baik, termasuk proses sortir dan pelipatan surat suara.


"Pemerintah Aceh Jaya menanggapi dengan positif yang dilakukan oleh KIP Aceh Jaya. Proses pelipatan surat suara yang mereka lakukan sangat rapi dan tertata. Kita berharap rangkaian proses pemilu ini semuanya berjalan lancar," kata Dr. Murtala.


Ia menambahkan, logistik yang diperlukan untuk pemilu sudah lengkap dan petugasnya sudah siaga. Hal ini diharapkan dapat menjamin kelancaran proses pemilu.


"Pemerintah Aceh Jaya bersama dengan Forkopimda dan KIP Aceh Jaya selalu mendukung sepenuhnya penyelenggaraan pemilu. Semua ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk suksesnya pemilu 2024," tegasnya


Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan, S.Hut mengatakan untuk jumlah surat suara yang diterima KIP Aceh Jaya untuk Pemilu 2024 sebanyak 347.905 lembar, dengan rincian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 68.581 lembar, DPRA sebanyak 68.581 lembar, DPRK sebanyak 72.581 lembar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebanyak 69.581 lembar, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 69.581 lembar


Hendri menambahkan KIP Aceh Jaya menetapkan Jumlah DPT Sebanyak 67.094 Pemilih, DCT 252 Pemilih dan untuk jumlah TPS sebanyak 310  serta 1 TPS Khusus Lapas sebanyak 311 pemilih. KIP Aceh Jaya menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) sebanyak 20 kursi.


Lanjutnya, pihaknya juga melibatkan sebanyak 75 orang petugas untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Kesenian Aceh Jaya. (zul) 

Bagikan:
KOMENTAR