PJ Bupati Aceh Timur Mengikuti Pengarahan Mendagri Dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN


Jumat, 17 November 2023 - 16.19 WIB



Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesistimewaan, dan Kesejahteraan rakyat Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP, dan Kepala Satuan PP dan WH T. Amran, SE, MM. Mengikuti Pengarahan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian Secara Zoom Meeting Bertempat Di Aula Setdakab, Kabupaten Aceh Timur. Idi, Jumat (17/11/2023)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan pengarahan kepada seluruh penjabat (Pj.) kepala daerah dalam rangka menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Dia menjelaskan, dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


“Kemudian juga disebutkan di sini PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” katanya secara virtual


Mendagri menjelaskan, netralitas ASN yang telah diatur UU ASN dan aturan lain tentang pemerintahan tersebut ketika dilanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj. adalah penggantian Pj. kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.


“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau bisa melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan, karena ada sanksi pidananya. Di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” terangnya.


Mendagri membeberkan implementasi netralitas Pj. kepala daerah dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta Pemilu. Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta Pemilu tertentu.


Kemudian, keempat, dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu. Kelima, dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Selain itu, Pj. juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.


"Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di (pemerintah) daerah dalam konteks tugas saya," tandas Mendagri. (bsi)

Bagikan:
KOMENTAR