Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan


Rabu, 04 Mei 2022 - 16.48 WIB


Kupang - Tim Penyidik Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, sudah memeriksa delapan saksi kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.


"Saat ini sudah delapan saksi yang kami periksa," kata Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa delapan saksi itu sebagian besar wartawan dan beberapa orang yang saat kejadian berada di lokasi peristiwa.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu berjanji akan membongkar kasus tersebut, menangkap para pelaku, dan mengungkap motif dibalik kasus penganiayaan itu.

"Mohon bersabar, kita berharap bersama kasus ini secepatnya bisa terungkap dengan tuntas," katanya.

Sebelumnya diberitakan Fabian Latuan dianiaya oleh enam orang tak dikenal usai melakukan tugas jurnalistik di Kantor PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, di Naikolan, Kota Kupang pada 26 April 2022.

Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi NTT dengan sejumlah awak media.

Usai perdebatan panjang ia dan rekan-rekannya meninggalkan Kantor PT. Flobamor dengan mengendarai sepeda motor. Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang dikendarai.

"Sebelum memukul ada yang meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.

Akibat penganiayaan itu, Fabian dilarikan ke RS karena mengalami pendarahan di hidung, dada kanan sakit, dan susah bernapas karena terkena pukulan






Sumber : antara.
Bagikan:
KOMENTAR