Kapolres Pidie AKBP. Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, pada Jumat (6/5) menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 05 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib.
Korban yang bernama M. Irsa Al Farichi bersama temannya Muhammad Aqil dengan menggunakan sepeda motor pergi ke pantai pelangi yang berada di kota sigli, sesampainya di jalan paling ujung pantai pelangi tepatnya di perbatasan antara Gampong Kramat Luar dengan Gampong Pasi Rawa Kec. Kota Sigli Kabupaten Pidie.
Ketika Korban berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. kemudian korban dan temannya berfoto selfi ditempat tersebut, tiba tiba datang tiga orang pelaku yg tidak dikenal dengan mengeluarkan parang dan mengarahkan keleher pelapor sambil bertanya orang mana kalian, sini Handphone kalian.
Dalam keadaan ketakutan, kemudian korban langsung menyerahkan Handphone milik mereka berdua kepada para pelaku tersebut, setelah kejadian tersebut langsung melaporkan perihal tersebut Polsek Kota Sigli.
Lanjut kasat Reskrim, setelah mendapat informasi kejadian tersebut Tim Opnal gabungan sat rekrim dan sat Intel Polres Pidie, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan ketiga pelaku berhasil di bekuk.
"Alhamdulillah sudah berhasil kita tangkap yaitu MM bin AH (22), RA bin DY (20) dan MES bin E (24), dan dari ketiga pelaku berhasil diamankan, 2 buah Handphone milik Korban dan sebilah parang," terang Kasat Reskrim Muhammad Rizal.
Terhadap ketiga pelaku, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 365 Juncto pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (***).