Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah, Selasa (17/5/2022) lalu.
Kedua korban yang di ajak oleh salah satu tersangka ke gudang durian tak menyangka akan disekap disana.
Mirisnya, dua gadis ini digilir bergantian oleh delapan tersangka selama tiga hari dua malam di gudang tersebut.
Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun saat ini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (21/5/2022).
Pihak nya bisa mengungkap kasus ini hanya dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari keluarga korban.
" Pengungkapan kasus ini bermula dari keluarga korban melaporkan perkara ini kepada Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, yang kebetulan saat itu sedang melakukan penyelidikan di kawasan tersebut". ungkap Kapolres termuda di Aceh tersebut. (YS).