Polisi Tangkap Dua Pelaku Kematian Tiga Harimau


Jumat, 29 April 2022 - 18.59 WIB


Aceh Timur - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan dua pelaku terkait kematian tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di pedalaman kabupaten setempat.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Jumat, mengatakan dua pelaku tersebut berinisial JD (37) dan YM (56). Keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersebut setelah dilaksanakannya pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Ia mengatakan awalnya, Minggu, (24/4) telah diperoleh informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) telah ditemukan tiga harimau sumatra dalam kondisi mati di wilayah zona penyangga perusahaan perkebunan PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. 

“Setelah pengumpulan bahan keterangan untuk mencari penyebab kematian dari ketiga harimau tersebut, diperoleh informasi adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Dari informasi tersebut, tim menuju kemah mereka yang berada di wilayah perkebunan PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. 

“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. 

Bukan hanya itu, kata dia, pihaknya juga menemukan beberapa helai bulu burung kuau raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa mereka ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut AKP Miftahuda Dizha Fezuono., penyidik menetapkan dua dari delapan pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.







Sumber : antara.
Bagikan:
KOMENTAR