Pengadaan Kitab Dana Desa Di Pidie Jaya Pernah Jadi Temuan BPKP Perwakilan Aceh


Sabtu, 16 April 2022 - 14.26 WIB


PIDIE JAYA - Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya menyebutkan bahwa Persoalan pengadaan buku / kitab dengan mengunakan dana desa yang di lakukan tahun 2021 lalu dan kitab nya pun di bagikan pada tahun 2022 tersebut pernah menjadi temuan pihak BPKP Perwakilan Aceh sebelumnya.


"Waktu penganggaran saya tahu, jumlah dana hanya Rp. 2 jutaan perdesa, bahkan di realisasi awal kita batasi Rp.2 jutaan, Namun dengan angka menjadi 5 jutaan kini saya baru tahu di buka laporan ini, bahkan saat di periksa LPJ terdapat juga kerincuan anggaran nya, namun itu karena keperluan desa maka tak berani kami larang," jelas Jamian Kepala Inspektorat Pidie Jaya kepada Kabarsatu.info.


Menurut jamian, bahwa kegiatan itu pernah menjadi temuan pihak badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan aceh dengan surat laporan mereka pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.


Dengan nomor surat le.0066/pw 01/ 3/ 2022 yang dikirim ke bupati Pidie Jaya laporan hasil pengawasan tata kelola aset desa pada kabupaten Pidie jaya di Meureudu.


Di dalam buku laporan BPKP perwakilan Aceh ini dimana dari hasil pengawasan atas tata kelola aset terdapat permasalahan terkait pengadaan aset desa sebagai berikut, pengadaan buku / kitab 10 desa belum sesuai ketentuan.


Selanjutnya, berdasarkan uji petik pada 10 desa di Kabupaten Pidie Jaya terdapat pengadaan barang dan jasa berupa buku / kitab tahun 2021 sebanyak 10 paket dengan total senilai Rp.50.000.000.00,- (masing-masing desa 1 satu paket senilai Rp.5.000.000,-.


berdasarkan hasil evaluasi yang di lakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Aceh di ketahui bahwa, proses pengadaan tidak berdasarkan surat pesanan barang yang di cantumkan jumlah unit dan spesifikasi buku / kitab.


Pengadaan buku / kitab tersebut sudah di bayar kepada pihak rekanannya, sampai dengan saat evaluasi tanggal 10 Maret 2022, buku / kitab tersebut belum di terima pihak desa.


Seharusnya menurut pihak BPKP yang tercantum dalam buku laporan, pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya di laksanakan melalui penyedia barang / jasa di lakukan setelah barang / jasa di terima sesuai dengan ( Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 55), setiap pengadaan barang di lakukan melalui pesanan barang yang mencantumkan jumlah dan rincian kebutuhan barang (Spesifikasi barang yang bersangkutan).


Maka itu hasil konfirmasi pihak BPKP dengan tenaga ahli (TA) desa dan pendamping desa menunjukan indikasi kejadian yang sama pada 212 desa lainnya yang tidak di lakukan uji petik.



Selain itu Jamian juga menyampaikan bahwa dengan ada temuan seperti ini merupakan peringatan keras tehadap dinas terkait. "Seharusnya di silpa kan dulu dana itu," terangnya. (tim)
Bagikan:
KOMENTAR