Lawan Petugas Pakai Keris, Buronan Narkoba Tewas Ditembak Di Aceh


Sabtu, 02 April 2022 - 21.58 WIB



BANDA ACEH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan seorang buronan narkoba, Tammikha alias Black (25) saat mencoba kabur dan berupaya menyerang petugas menggunakan keris.


Tersangka hendak ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi kawasan Gampong Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, Kamis (31/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan saat itu petugas mengepung lokasi tersebut, tetapi Black menyadari kedatangan petugas dan melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tak digubris.

 
"Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri," jelas Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Sabtu,(2/4/2022).


Setelah tersangka jatuh, petugas langsung membawanya ke RSUZA, tetapi dalam perjalanan tersangka dinyatakan  meninggal dunia.


Dari tersangka, kata Winardy, petugas mendapati lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.  


Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. 


"Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa," ungkapnya  Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. 


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


"Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara," pungkasnya.






Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR