Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa


Rabu, 02 Maret 2022 - 10.55 WIB



BANDA ACEH - Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3/2022) di Mapolda Aceh.


Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy mengatakan bahwa di dalam gelar perkara tersebut, sebanyak tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.  


"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy kepada awak media, Rabu (2/3/2022).


Adapun ketujuh tersangka berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta tiga orang Koordinator lapangan (Korlap) berinisial SM,  RDJ dan RK.  


"Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Winardy.








Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR