Penembak Kombatan GAM Buraq Di Tangkap Di Aceh Besar.


Kamis, 03 Maret 2022 - 16.43 WIB



BANDA  ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara akhirnya berhasil menangkap AJ (25) tersangka penembak M Yusuf alias Buraq (45) kombatan GAM Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/3/2022) pagi.


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tidak sampai 2 kali 24 jam tersangka AJ berhasil diciduk saat bersembunyi di lokasi tersebut oleh tim Polres Aceh Utara. 


"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar, sesaat sebelumnya petugas mendapat kabar pelaku naik angkutan L-300 menuju ke Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.  AJ dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan. 


Dalam kesempatan itu, Winardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu. 


"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Winardy, menegaskan. 


Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada  Selasa, 1 Maret 2022 lalu. korban ditembak dari jarak 15 meter saat sedang duduk ngopi di warung Sayuto dengan senapan angin laras panjang jenis air softgun.


Korban terluka tembak di bagian kanan kepala, tepat dibawah kuping dan  meninggal dunia di lokasi kejadian.







Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR