KUTACANE- Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Kuta Pasir, Kecamatan Badar, pada Selasa (22/2/2022).
Polisi menyita 14 plastik warna putih bening berisi narkotika sabu dengan berat brutto 2,23 gram dan 1 Pistol Revolverl air softgun saat menggeledah rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Sabrianda, dalam siaran pers Sabtu (26/2/2022) menyebutkan para tersangka yang ditangkap masing-masing , MD (21) asal Penggalangan, Blangkejeren, Gayo Lues, SA (19) asal Desa Batam Baru, Kecamatan Badar, AD (18) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Badar dan IK (17) warga Desa Kuta Pasir, Badar.
Selain menyimpan sabu, para tersangka juga diduga sebagai pemakai narkoba, karena petugas menemukan sejumlah alat isap sabu, berupa bong di lokasi penggerebekan.
“Tersangka ditangkap malam itu sekitar pukul 23.30 WIB usai mendapat laporan dari warga sekitar kejadian. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu, alat isap dan pistol air softgun,” kata Kasat Narkoba AKP Sabrianda.
Malam itu juga para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Intelkam ke Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti.
“Kasus ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap sumber sabu-sabu tersebut, dan potensi ada tersangka lain,” pungkasnya.
Sumber : Anteroaceh.com