Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Asal Aceh Ditangkap


Rabu, 23 Februari 2022 - 21.31 WIB



BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berkoordinasi dengan Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/02/2022) di Bandar Lampung.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan kedua tersangka berasal dari Aceh Tamiang, berinisial AW (37) dan BQ (37).  


Kata Ruddi pengungkapan kasus tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.


"Tesangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan BQ berperan sebagai kurir AW," terang Winardy kepada awak media, Rabu (23/02/2022)  Dalam penangkapan tersebut,


lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus dengan berat 53,6 kilogram, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.


"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," tutupnya.





Sumber : Anteroaceh.com


Bagikan:
KOMENTAR