Din Kohler Terduga Pelaku Pemerkosaan Di Tangkap Di Tempat Persembunyian Di Aceh Timur


Jumat, 11 Februari 2022 - 19.01 WIB



PIDIE JAYA - Polisi satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya, Aceh telah melakukan pengangkatan satu orang laki-laki bernama Nasri Nasruddin alias Din Kohler (47) warga Gampong Geunteng, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am, S.Ag, S.H,M.H, melalui Kasat Reskrimnya, Iptu.Dedy Miswar, menyebutkan pelaku di tangkap sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana Jarimah atau pemerkosaan.


"Din Kohler kita amankan sehubungan dengan telah melakukan Tindak Pidana jarimah / pemerkosaan," sebut Dedy Miswar.


Peristiwa penangkapan pelaku Tindak Pidana jarimah / pemerkosaan berada di tempat persembunyian di Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh  Timur dengan waktu Penangkapan pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 09.30 Wib.


Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan keberadaan dari pada pelaku dugaan Tindak Pidana jarimah / pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang hukum jinayat.


Selanjutnya Team opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berhasil mendapatkan informasi tempat persembunyian  pelaku, yang mana berada di seputaran wilayah kabupaten Aceh Timur.


"Saat itu kita Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya langsung bergerak menuju wilayah kabupaten Aceh Timur setelah mendapatkan informasi tersebut," sebut Dedy.


Kemudian pada Jumat 11 februari 2022 sekira pukul 09.30 wib bertempat di seputaran desa tanoh anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Team Opsnal Sat Reskrim Pidie Jaya setelah melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang mana diduga menjadi tempat persembunyian dari pada pelaku.


Selanjutnya opsnal sat reskrim polres pidie jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku Nasri Nasruddin alias Din Kohler, tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut. (***).
Bagikan:
KOMENTAR