Banda Aceh -Oknum Anggota Satpol PP Provinsi Aceh berstatus pegawai negeri sipil ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh usai pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu, mengatakan oknum tersebut berinisial ER.
"ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu," kata Kombes Pol Mirwazi.
Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, itu mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Namun, petugas menemukan botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu-sabu.
"Kendati tidak menemukan barang bukti narkoba, namun oknum tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine," kata Kombes Pol Mirwazi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Pol Mirwazi, oknum Satpol PP tersebut mengaku memakai barang terlarang tersebut.
Oknum tersebut juga mengaku melarikan saat tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu, kata Kombes Pol Mirwazi.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan oknum ER juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama yang disebutkan tersebut segera diklarifikasi.
"Oknum tersebut masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut," kata Kombes Pol Mirwazi.
Sumber : Antara.