Polda Bentuk Tim Khusus, Pelaku Tabrak Lari Pelajar di Banda Aceh Serahkan Diri


Kamis, 13 Januari 2022 - 12.39 WIB



Banda Aceh - Setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh membentuk tim khusus mengejar sopir truk diduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang santri (pelajar) di Kota Banda Aceh meninggal dunia,  akhirnya sopir tersebut  menyerahkan diri.


"Pengemudi mobar (mobil barang) dump truk BL 8507 LG berinisial AL (41) warga Aceh Besar telah menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh," kata Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, di Banda Aceh, Rabu.

Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa kemarin (11/1).

Yasnil mengatakan pelaku memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa laka lantas yang menyebabkan seorang pelajar tersebut meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus itu, kata Yasnil, berawal saat mobil barang dump truk yang dikemudikan AL melaju dari arah Peunayong menuju perumahan belakang Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk mengantar barang pesanan tanah timbun pembangunan perumahan.

Dump truk yang dikemudikan AL tersebut dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di TKP sepeda motor honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan. 

"Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut Yasnil, korban langsung dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUDZA, dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh. 

"Karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin," kata Yasnil.

Dalam kasus ini, tambah Yasnil, pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR