Pengecer Sabu Ini Di Tangkap Setelah Sebulan Sembunyi


Jumat, 28 Januari 2022 - 08.49 WIB



REDELONG – Seorang pedagang paket kecil narkotika sabu-sabu dan ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan lintas KKA, Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata. 


Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi tersangka YA (36) warga Simpang Utama Kecamatan Bandar, dilaporkan ke polisi dengan LP/37/Xll/2021/Aceh/Res Bemer/SPKT, pada tanggal 25 Desember 2021 yang lalu. 


“Jadi dia (tersangka-red) sudah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, dan kemarin berhasil kita ciduk di jalan KKA di Kampung Pepanyi,” ucap Radius. 


Saat digeledah petugas mendapati lima plastik kecil berisi sabu-sabu  berat 1,27 gram brutto,  satu bungkus  ganja seberat 12,83 gram kotor. 


Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba milik tersangka. 


Katanya, sebelumnya YA dimasukkan dalam DPO hasil pengembangan dari perkara narkoba yang menjerat tersangka MR, yang berhasil ditangkap pada akhir Desember tahun lalu.





Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR