Pria Langsa Curi Burung, Uangnya Beli Narkoba.


Jumat, 21 Januari 2022 - 22.40 WIB



LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, menangkap pencuri burung di tempat persembunyiannya di Gampong Lingge, Kabupaten Aceh Tengah. 


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Nanda Aufa mengatakan, pelaku adalah DH (28) warga Dusun Kenanga, gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.  


Nanda menjelaskan, pada Oktober 2021 lalu DH melakukan pencurian di sebuah rumah di gampong Teungoh, kecamatan Langsa Kota, dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban. 


"Dari rumah itu, pelaku ini berhasil menggasak enam burung murai milik korban," ungkapnya melalui laporan yang diterima awak media, Jum'at (21/1/2022). 


Aksi yang sama diulang kembali pada bulan yang sama, kali ini di sebuah ruko daerah gampong gampong Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, ia berhasil mencuri tiga burung murai batu milik korban. 


"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan alat bantu berupa satu buah obeng, satu buah tang dan satu bilah pisau," jelasnya. 


Uang hasil curian tersebut digunakan oleh DH untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari. 


“DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP pidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.










Sumber : Anteroaceh.com


Bagikan:
KOMENTAR