Kejati: Kerugian Negara Pembangunan Jembatan di Pidie Rp1,6 Miliar


Kamis, 06 Januari 2022 - 08.58 WIB



Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie mencapai Rp1,6 miliar.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kerugian negara tersebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"BPKP Perwakilan Aceh sudah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap kerugian negara pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie. Hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

R Raharjo Yusuf mengatakan anggaran pembangunan jembatan tersebut Rp1,8 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Dengan kerugian sebesar itu, maka negara mengalami rugi secara menyeluruh.

"Pembangun ada dikerjakan, tetapi hasil pekerjaan tidak bisa digunakan. Artinya, negara mengalami kerugian total dalam proyek pembangunan jembatan tersebut," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Sebelum, penyidik Kejati Aceh menetapkan lima tersangka pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie. Yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Aceh

Kemudian, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh. KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ yang merupakan kontraktor pelaksana, serta RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.

Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan, kata Muhammad Yusuf.

"Berdasarkan pemeriksaan tim teknis Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak bisa digunakan," kata Muhammad Yusuf.






Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR