Banda Aceh - Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar pertemuan tertutup terkait pemanggilan anggota komite tersebut oleh polisi menyangkut pengibaran bendera bulan bintang pada milad GAM 4 Desember lalu di Lhokseumawe.
Rapat berlangsung di Banda Aceh, Selasa, dipimpin langsung Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf didampingi Wakil Ketia KPA Pusat Kamaruddin Abubakar, Juri Bicara KPA Azhari Cage serta 26 Panglima KPA wilayah se-Aceh.
Juru Bicara KPA Pusat Azhari Cage mengatakan pihaknya menolak pasal makar yang dikenakan pada anggotanya yang dipanggil pihak Polda Aceh beberapa waktu lalu.
"Kami menolak pasal makar yang dikenakan kepada 11 anggota kami yang dipanggil Polda Aceh," kata Azhari Cage.
Azhari Cage mengatakan KPA menyayangkan pemanggilan para anggota KPA yang juga eks GAM. Mereka juga dikenakan pasal makar.
"Aceh sudah 17 tahun damai, namun persoalan Aceh belum selesai. Seluruh kewenangan Aceh belum dijalankan. Banyak poin-poin yang ditahan oleh pemerintah Pusat, baik dalam MoU Helsinki maupun dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," ungkapnya.
Untuk itu, kata Azhari Cagem KPA mendesak para juru runding perdamaian Aceh (RI-GAM) segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih belum selesai, termasuk persoalan bendera Aceh.
Selain itu, lanjut Azhari Cage, KPA meminta kepada Tim Aceh dan Tim Pusat yang telah ditunjuk Presiden menyelesaikan persoalan Aceh untuk kembali mengadakan pertemuan.
Untuk diketahui, Jokowi telah menunjuk Moeldoko sebagai ketua tim dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan berbagai turunan MoU Helsinki dan UUPA yang belum berjalan. Sedangkan dari Aceh, langsung dipimpin Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar.
Sumber : Antara.