Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual, Seorang DPO


Rabu, 08 September 2021 - 09.19 WIB



ACEH BARAT DAYA - Seorang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa berurusan polisi setelah ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual dan merampas telepon genggam wanita.


Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana di Blangpidie, Selasa, mengatakan pelaku berinisial TI (30) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya

"TI diringkus polisi Jumat (3/9) karena yang bersangkutan diduga merampas dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, akhir Agustus lalu," kata AKBP Muhammad Nasution.

AKBP Muhammad Nasution menuturkan kronologis kejadian berawal korban, wanita berusia 17 tahun berboncengan dengan teman laki-lakinya, MA (18), warga Blangpidie, Sabtu (28/8) pukul 20.45 WIB. 

"MA memboncengi korban menggunakan sepeda motor melintasi jalan di Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh. Tiba-tiba, TI bersama seorang temannya memberhentikan mereka," kata AKBP Muhammad Nasution.

Setelah sepeda motor diberhentikan, pelaku TI dan temannya memukul kepala MA dan merampas dua unit telepon genggam. Kedua pelaku juga menciumi wanita tersebut serta memegang bagian vitalnya.

"Pelaku TI sudah ditangkap. Sedangkan temannya masuk DPO dan sedang dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 290 KUHP, ancaman pidana paling lama sembilan tahun," pungkas AKBP Muhammad Nasution.







Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR