Posko PPKM Mikro Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Tim Satgas Covid 19 Di Aceh Utara


Senin, 02 Agustus 2021 - 08.47 WIB



LHOKSUKON - Kurangnya Pengawasan Pemerintah Aceh Utara terutama Tim Satgas Penanganan Covid 19 terhadap Posko PPKM Mikro, terlihat di Desa Geulumpang LT hingga hari ini Minggu 01 Agustus 2021 tidak ada tersedianya fasilitas penaganan covid 19 secara keseluruhan, diduga anggaran alokasi 8% yang digelontorkan untuk penagan covid dipergunakan kepala Desa difinitif yang berakhir pada 19 Mei 2021.


Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid 19 Desa/kelurahan yang dilakukan secara bersekala dan berjenjang oleh satuan tugas penaganan covid 19 Daerah kepada satuan tugas penaganan covid19 satu tingkat dibawahnya. 


Dugaan Anggaran penagan Covid 19 yakni 8% dan pencairan Tahap Pertama (40%) sudah ditarik oleh bendahara bersama sang Kepala Desa Geulumpang LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.


Sementara itu Sekretaris Desa Geulumpang, Nurdin menuturkan kepada awak media bahwa uang dari bendahara sudah ditarik, tetapi saat ia menghubungi Geuchik (mantan Geuchik) katanya nanti sepulang ia dari kebun, "Uang dari bendahara sudah ditarik, tapi hingga kemarin saya hubungi pak geuchik (mantan Geuchik) dikatanya pulang dari kebun"


"Sepanduk saja kami pakai punya lama, itupun kemarin baru kami pasang karna ditelpon sama Polsek, apa yang ada kami pasang karna gak ada uang lagi". Tutup Nurdin


Selain itu Bendahara Geulumpang LT, Ismail Zahri juga mengiyakan bahwa uang tersebut sudah ditransfer ke rekening lain dan sudah ditarik oleh mantan Geuchik sebelum berakhir masa jabatanya termasuk alokasi tahap Pertama. 


Pos Komando (Posko) tingkat Desa/Kelurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan.


Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM). Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna.


Dasar Hukum

1. Instruksi Menteri desa, pembangunan daerah tertingal, dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di desa. 

2. Surat edaran Direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian pengunaan anggaran transferan daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona virus diesease 2019. (AG).

Bagikan:
KOMENTAR