Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu-Sabu


Jumat, 06 Agustus 2021 - 22.00 WIB



ACEH TIMUR - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh, menangkap empat terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah tempat di kawasan Kota Langsa.

Wakapolres Langsa Kompol Ichsan didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Jumat, mengatakan keempat terduga pelaku berinisial MR (33), warga Langsa Kota, AS (29), dan RA (26) warga Langsa Timur serta DE (39) warga Langsa Lama.

"Bersama pelaku turut diamankan barang-bukti 14 paket sabu-sabu dengan berat 2,11 gram dan satu paket besar yang terbungkus dalam kemasan teh beraksara China dengan berat satu kilogram lebih," kata Kompol Ichsan.

Kompol Ichsan mengatakan penangkapan komplotan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat ada beberapa orang mencurigakan di pinggir jalan Desa Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kompol Ichsan, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap terduga pelaku MR. Dari pengakuannya, MR menyebut nama lainnya.

Kemudian, polisi membawa MR ke sebuah rumah di Langsa Baro. Polisi mengamankan seseorang berinisial AS. Dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan 14 paket sabu-sabu.

"MR dan AS mengakui barang terlarang tersebut miliknya. Kedua terduga pelaku menyebutkan barang terlarang tersebut diberi dari seseorang berinisial RA," kata Wakapolres Langsa.

Dari pengembangan perkara, kata Kompol Ichsan, polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya berinisial RA dan DE yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang-bukti berupa bungkusan kemasan teh dengan tulisan China yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram lebih di jok sepeda motor.

"Berdasarkan pengakuan DE, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial K dengan harga Rp400 juta di Aceh Utara. Tujuan DE membeli barang terlarang tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa," kata Kompol Ichsan.

Kompol Ichsan mengatakan DE merupakan residivis dalam kasus narkoba. DE pernah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara pada 2017.

"Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kompol Ichsan.






Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR