Polisi Amankan Lima Pelaku Aksi Pungli Di Pidie


Kamis, 01 Juli 2021 - 23.37 WIB



PIDIE - Jajaran Polisi Polres Pidie, Aceh, kembali melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan aksi pungli (Pungutan Liar) terhadap lima orang pelaku di pasar hewan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin sekitar pukul 15.30 wib.


Seperti di ketahui bahwa bertempat di Pasar Hewan Padang Tiji, Gampong Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji,  Kabupaten Pidie, Aceh, UPP Saber Pungli Kab. Pidie yang dipimpin oleh Kasat Reskrim selaku Ketua Pokja Unit Penindakan AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H., telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga telah melakukan aksi pungutan liar, dengan rincian laporan sbb :

Adapun Identitas Tersangka  Nazaruddin (51) Pekerjaa Wiraswasta ( Honorer Pada dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Pidie, warga  Gampong Gle Gogo, Kecamatan Padang Tijie,  Kabupaten Pidie, Sauni (55) Pekerjaan PNS  (Kasi Trantib ada Kantor Camat Padang Tiji ),warga Gampong Seukeumbrok Beurabo, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie.

Solihati (46)Perempuan Pekerjaan Karyawan Honorer  ( Dinas pertanian dan pangan, Kabupaten Pidie, warga Gampong Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Zulmia (32) Laki - laki, pekerjaan Petani/ Pekebun ( Petugas Pengutip Parkir dan Restribusi Pemeriksaan Hewan Ternak ) warga Gampong Teungoh Drien  Gogo, Kecamatan  Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan Nasai (31)Laki - laki, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa ( Petugas Pengutip Parkir dan Restribusi Pemeriksaan Hewan Ternak ) warga Gampong Teungoh Drien  Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten  Pidie.

Namun Barang Bukti yang di amankan berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 1.519.000,- dengan pecahan uang kertas, Rp. 100.000,- sebanyak 4 lembar,Rp.  50.000,-  sebanyak 14 lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 5  lembar, Rp. 10.000,- sebanyak 8 lembar, Rp. 5.000,- sebanyak 31 lembar, Rp. 2.000,- sebanyak 37 lembar, Rp. 1.000,- sebanyak 10 lembar


Kemudian 1 Eksamplar Surat Keterangan Pemilik Ternak, 1 Lembar Kupon/Karcis Retribusi Surat Jual Beli Ternak Rp. 8.000,-, 1 Lembar Kupon/Karcis Retribusi Pasar (Kerbau/Sapi) Rp. 2.000,-1 Lembar Kupon/Karcis Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak dan Unggas Sapi/Kerbau Rp. 3.000.


Sementara itu Waka Polres Pidie selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie, Kompol Dedy Darwinsyah, SE, MM menyebutkan kronologis penangkapan pada Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib, UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie memperoleh Informasi tentang maraknya terjadi pungutan liar kepada para pedagang Hewan di Pasar Hewan padang tiji  yang berlokasi di Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku dengan dalih Pajak Restribusi penjualan hewan.

Setelah menerima laporan itu selanjutnya Pokja Unit Penindakan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Pidie mendatangi Lokasi yang dimaksud guna melakukan Penyelidikan, Pulbaket, guna memastikan benar atau tidak nya informasi tersebut, dan selanjutnya setelah adanya Baket, Tim  Kembali ke Kantor UPP Saber Pungli di  Polres Pidie, kemudian  atas kebenaran informasi tersebut.


Tim Pokja Unit Penindakan UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie yang dipimpin oleh Kasat Reskrim selaku Ketua Pokja Unit Penindakan AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H.  terlebih dahulu melaksanakan AAP (acara arahan pimpinan) dan berangkat ke lokasi  dan melakukan penindakan terhadap 2 (dua) orang Juru Parkir yang mengutip uang tanpa kupon / karcis dan Juru parkir yang merangkap sebagai Pengutip Restribusi Pemeriksaan Kesehatan hewan mengambil uang ( Restribusi ) tidak sesuai dengan ketentuan (kupon Kacis Rp. 1.000 yang dikutip Rp. 5.000 ).

Kemudian tim menuju ke Pos 2 yang didalamnya terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan Padang tiji, Petugas Kesehatan Kecamatan Padang Tiji dan Staf dinas Perdagangan dan UKM, melakukan pengambilan Restribusi terhadap masyarakat jual beli ternak diluar ketentuan yaitu sebesar Rp. 20.000,- per ekor tanpa ada dasar Qanun Kabupaten yang mengatur,   kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor UPP Saber Pungli di  Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.(red).
Bagikan:
KOMENTAR