Pengedar Ganja Pukul Polisi Saat Hendak Ditangkap


Minggu, 04 Juli 2021 - 19.46 WIB



ACEH BARAT DAYA -Seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja berhasil kabur setelah memukul polisi saat hendak ditangkap di Kabupaten Aceh Barat Daya.

 
Kapolres Abdya, AKBP Mohammad Nasution melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Ipda Hengki Harianto di Blangpidie, Sabtu, penangkapan terjadi di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (2/7).
 
"Pelaku yang sempat memukul petugas tersebut akhir ditangkap beberapa jam kemudian. Petugas juga mengamankan rekan yang bersangkutan beserta barang bukti ganja," kata Ipda Hengki Harianto.
 
Perwira pertama Polri tersebut mengatakan penangkapan terduga pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada penyalahgunaan narkotika di Desa Seunaloh. Menindaklanjuti informasi, polisi turun ke tempat kejadian perkara atau TKP untuk penyelidikan.
 
Saat penyelidikan, kata dia, petugas melihat dua warga berada di sebuah rumah di desa itu. Seorang duduk di atas sepeda motor, satunya lagi berada di dalam rumah. Karena mencurigakan, petugas menangkap keduanya.
 
"Saat penangkapan, seorang pelaku melawan dengan memukul polisi lalu melarikan diri. Sedangkan seorang lagi langsung diamankan. Pelaku yang diamankan berinisial HD," ungkap Ipda Hengki.
 
Kemudian, petugas menggeledah pelaku berinisial HD (49) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dari jaket pelaku, petugas menemukan barang bukti dua bungkus besar daun ganja kering dalam jaket hitam yang dipakainya.
 
"Total berat daun ganja kering ditemukan dari pelaku dengan berat 2,16 gram, termasuk tiga bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor . Pelaku mengaku semua barang bukti itu miliknya," kata Ipda Hengki.
 
Menurut pengakuan pelaku HD, daun ganja kering itu untuk diedarkan. Barang terlarang tersebut diperoleh dari pelaku yang melarikan diri dan memukul polisi. Pelaku berinisial P (27), warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
 
Polisi akhirnya menangkap serta mengamankan barang bukti satu bungkus daun ganja kering seberat 900 gram yang disimpan pada lipatan celana pelaku.
 
"Petugas juga menemukan satu unit timbangan yang disimpan di bawah tumpukan pelepah pohon sawit. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Hengki Harianto.






Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR