Pendamping Desa di Aceh Utara Diduga Lakukan Pengutipan Dana Desa di Setiap Desa Serta Labrak Sejumlah Aturan


Kamis, 17 Juni 2021 - 09.03 WIB



ACEH UTARA
- Pendamping Desa di Aceh Utara lakukan pengutipan berupa uang tunai untuk kegiatan SDGs (Suistanable Development Goals) Desa. Diketahui Penggunaan dana untuk kegiatan tersebut telah  melabrak perbup Aceh Utara No.5 tahun 2020. 


Pendamping Desa di Kecamatan Matang Kuli meminta uang kepada seluruh Desa dikecamatan matangkuli. Uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan SDGs Desa di aula Gampong Tanjung Haji Muda, Sabtu (12/6). Untuk menyukseskan kegiatan ini dilakukan kutipan senilai Rp 300.000/desa.


Pendamping Desa di Kecamatan Matangkuli mengirim undangan Via Whatsapp kepada kepala Desa dalam Kecamatan Matangkuli untuk menghadiri kegiatan berdasarkan surat Camat Matangkuli No 412.5/276 Tgl 31 Mei 2021 perihal Pemutahiran Data IDM Berbasiskan SDGs Desa. 

Dalam poin ke 3 berbunyi Biaya kegiatan tersebut di atas dibebankan pada APBG Gampong masing- masing sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang difalisilitasi PLD Matangkuli, ibrahim. 


Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara No 5 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Perbup No 43 tahun 2017 tentang Standarlisasi Biaya Pemerintah Gampong, terdapat ketidak sesuaian peruntukan anggaran pada kegiatan tersebut. 


Pada lampiran kedua (II) pada poin ke Empat (4)  tentang Jasa Instruktur/Pelatih/Narasumber dalam rangka rakor/diklat / bimtek dalam keterangannya pada poin ketiga (3) disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk instruktur/pelatih/narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa.


Sementara itu Tenaga Ahli Desa kepada Pewarta sesusai kegiatan mengakui menerima uang senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah persekali kegitan menjadi narasumber pada kegiatan tatap muka dengan perangkat Desa. Untuk diketahui di Kecamatan Matangkuli kegiatan seperti ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali pertemuan. 


"Untuk disini saya menerima Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ditahap I, hari ini belum dapat (red tahap II) " Ucap TA Desa Kabupaten, Muhammad Ismail.


Informasi dari salah satu Geuchik mengatakan

"Kami hadir 3 orang, kami disini cuman diberikan kue, air dan ilmu dari Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang kami berikan".


Sementara itu Koordinator PD Matangkuli Muhazir berkilah bahwa kegiatan ini bukan Pendamping yang membuat, melainkan Kepala Desa itu sendiri. 

" Kami mana ada uang buat kegiatan ini, Geuchik yang membayarnya ke TA Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah, Teknisnya kami tidak tahu" tutup Muhazir. 


" Kami menyampaikan kepada geuchik bahwa kami ditelpon TA dan kami sampaikan ada pembekalan


Tak hanya melawan perbub no 5, para tenaga ahli juga sudah melawan Perintah Gubernur yang diterbitkan lewat surat edaran gubernur Aceh No 440/367 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada masa pandemi corona Virus disease 2019 (Covid - 19).


Dibarengi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 (COVID-19), namun beda halnya dengan para profesional pendamping Desa di Aceh Utara, mereka malah sibuk mengumpulkan massa dengan dalih program SGDs secara terang- terangan mereka mengumpulkan massa dalam satu tempat ditengah-tengah keseriusan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah menghimbau untuk selalu cuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak. 


Pada kegiatan SDGS yang diselanggaran oleh pendamping Desa di Kecamatan Matangkuli malah sangat bertentangan, selain terjadi kerumunan juga banyak yang tidak menggunakan masker, dalam hal ini penyelenggara kegiatan harus bertanggung jawab kepada Negara. (Azhar)

Bagikan:
KOMENTAR