Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara Tanpa Lagu Indonesia Raya, Ada Apa?


Minggu, 27 Juni 2021 - 13.05 WIB



ACEH UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada (25/06/21) selesai menggelar rapat paripurna pertama di gedung yang baru pasca pemindahan kantor DPRK yang yang lama di Lhokseumawe ke pusat Ibu Kota Aceh Utara di Lhoksukon. 


Rapat paripurna DPRK Aceh Utara berkaitan dengan Perubahan Qanun no 5 tahun 2018 rencana pembagunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara tahun 2017 -2022 dan juga Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK anggaran Tahun 2020 tanpa di barengin di Bubuhi lagu Indonesia Raya " lagu kebangsaan" disaat pembukaan rapat. Minggu, (27/06/2021)


Terlihat kegiatan rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur-unsur penting dalam pemerintahan Aceh Utara berjalan mulus tanpa terkendala, namun demikian rapat tersebut menuai pertanyaan yang mendalam bagi masyarakat, seakan bagi penyelenggara dan pemangku kepentingan Negara itu terlihat sepele untuk menyanyikan " Lagu kebangsaan" namun sangatlah sakral jika diabaikan.


Jika mau mengacu pada payung hukum yang ada dan juga Undang-undang No. 24 tahun 2009, oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 dijelaskan bagaimana tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yang benar. Seperti pada ayat 1 yang berbunyi:


“Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu strofe dengan dua kali ulangan”.


Dalam ayat ini dijelaskan bahwa lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan secara utuh termasuk dua kali pengulangan pada Refrain dan juga dimainkan dengan alat musik lengkap jika dimainkan dalam bentuk orkestra. Selain itu, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan stanza lainnya juga diatur di dalam ayat 3 pasal yang sama, yang berbunyi:


“Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali”.


Karena begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:


Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;


Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;


Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;


Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;


Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;


Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan


Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.


Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:


Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali disela-sela rapat paripurna kepada awak media menuturkan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan rapat paripurna sebenarnya harus ada, selain itu selawat juga himne, menurutnya, dalam rapat biasa juga perlu sebenarnya, dalam hal ini pihak sekretariat sudah melihat teknis.


" Saya selaku dewan menganggap perlu Menyanyikan lagu Indonesia, namun dalam hal teknis Sekwan yang lebih paham" ujar Arafat disela- kegiatan Rapat berlangsung.


Ia berharap, "Dalam setiap rapat ada dinyanyikan lagu Indonesia Raya, Shalawat dan juga himne, mungkin karena kantor baru, masih banyak kekurangan yang perlu dipersiapkan pihak protokol". Tegasnya


Sementara itu lain halnya dengan Sekretaris Dewan, Saat para awak media berupaya untuk konfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Utara terkait tidak maksimalnya kegiatan protokoler namun upaya itu gagal dilakukan, tak hanya kali pertama, pada kali kedua dengan waktu yang berbeda juga Sekwan seolah menghindar dan juga terkesan elergi dengan para insan pers. (Gram).

Bagikan:
KOMENTAR