Polisi Tangkap Pemilik Sabu Seberat 2,16 Gram Di Perkarangan Mesjid


Sabtu, 29 Mei 2021 - 13.02 WIB



PIDIE JAYA - Polisi jajaran satuan reserse narkoba polres Pidie Jaya kembali berhasil menangkap seorang warga berinisial MU (30) warga 
Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 21.45 wib.


Pengubgkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berlokasi di dalam perkarangan mesjid At-Taqwa, di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (Satu) Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 2,16 (dua koma enam belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 ( satu) bungkusan rokok kosong merk sampoerna mild dan 1 (satu) buah kertas plastik bening.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkobanya, Iptu. Rahmad, menyebutkan pada Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 21.45 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menguasai narkotika jenis sabu di perkarangan mesjid At-Taqwa di Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. 


Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki di dalam perkarangan mesjid.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam celana dalam pelaku 1 (satu) bungkusan rokok merk sampoerna mild yang di dalammnya berisikan 1 (satu) paket  narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening.

Pelaku mengakui barang bukti yang di temukan tersebut miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Red).


Bagikan:
KOMENTAR