Kakanwil Kemenkumham Aceh :Perempuan Yang Ditangkap di Lapas Kls IIB Langsa Wajib di Serahkan Kepolisi Bukan ke BNN


Minggu, 23 Mei 2021 - 12.08 WIB



BANDA
ACEH - Terkait dugaan  Kaburnya seorang perempuan berinisial MAR yang diduga memasok narkoba jenis Sabu ke dalam Lapas Kelas aII B Langsa, 15 Januari 2021, lalu.

"kita harapkan penyidikan dapat dilakukan secara tuntas, apalagi perempuan tersebut diserahkan oleh pihak Lapas ke BNN, lazimnya selama ini setiap hasil penggeledahan badan atau barang di Pintu Pengamanan Utama oleh petugas Lapas dan ditemukan adanya narkoba selalu tersangkanya baik orang yang mengantar barang maupun narapidana dalam Lapas yang memesan barang haram tersebut diproses, di Kepolisian bukan ke BNN,  hingga adanya putusan pengadilan," demikian  disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs.H Teuku Meurah Budiman, S.H,.M,.kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Minggu (23/5/2021).


Lapas Kelas IIB Langsa juga harus menyerahkan ke Polres Langsa, bukan ke BNN, Langsa kasus ini ketangkap tangan, bukan dugaan, jadi tidak ada alasan kalau MAR yang ditangkap sebagai saksi, sangat jelas barang berupa  Sabu MAR yang bawa ke Lapas Kls IIB Langsa, ujar Ampon Meurah Budiman

Sekarang semua kita harus bertanggungjawab, polisi wajib tangkap kembali oknum MAR yang membawa barang jenis Sabu ke Lapas tidak ada alasan apapun, salah atau tidak MAR nanti putusan Pengadilan, sebut Ampon Meurah.


Kita ingin berantas kan Narkoba di Negeri ini, adi semangat memberantas narkoba dilingkungan Lapas tetap berjalan dengan baik, tidak masuk akal MAR itu jadi saksi, jelas pegawai Lapas ring satu menemukan Sabu di tangan nya MAR, kita minta kepada Polres Langsa untuk jemput kembali MAR, serta  barang bukti yang pernah dibawa ke BNN Langsa,  dalam kasus ini  agar penegakan hukum di Negeri jelas, salah atau tidak nanti ada pengadilan, bukan tugas kita mengatakan MAR itu  bersalah atau tidak.


Kita juga sudah minta pertanggungjawaban Kalapas Kelas II B Langsa, dalam kasus ini, semua pihak harus tanggungjawab, menyengkut Narkoba yang di bawa oleh MAR ke Lapas Langsa, kalau diserahkan MAR, ke Polisi dan barang buktinya harus di ikut sertakan, tidak ada alasan hukum yang nyata nyata  bawa sabu itu ke Lapas jadi saksi,  aneh ini, undang undang sangat jelas sekali mengatur tentang narkotika.


Pihak Lapas Kls IIB Langsa waktu itu mengamankan, yakni JAR Bin AR, Ag Bin MT, Sy Bin MY yang sudah diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional Kota Langsa yang turut diserahkan berita acaranya dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Badan Narkotika Nasional Kota Langsa Nomor: Sp.Sidik/01/I/2021/BNNK-LGS.


Lebih lanjut Ampon Meurag Budiman menyebutkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa atas nama MAR saat ini telah dilepaskan dari sangkaan tindak pidana yang dilakukannya oleh Badan Narkotika Nasional Kota Langsa, sehingga untuk melengkapi laporan kami kepada Menteri Hukum Dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Cq. Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Aceh, maka dengan ini kami memohon informasi terhadap, kasus penangkapan tersebut.


Ampon Meurah Budimanan juga menjelaskan dimana menurut pemahaman kami, perbuatan tersebut melanggar pasal 115 UU No. 35 tahun 2009: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, megirimkan mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.”


Pemberantasan peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan salah satu program Prioritas Utama Kementerian Hukum Dan HAM RI Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa dalam melaksanakan program tersebut di atas terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika dengan melakukan pengetatan pengeledahan keluar masuknya orang dan barang ke Lembaga Pemasyarakatan sesuai SOP.


“Mengingat hal tersebut di atas pentingnya upaya penegakkan hukum terhadap pelaku penyeludupan narkotika ke dalam Lapas sesuai dengan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera yang maksimal bagi masyarakat lain agar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari, ujar Ampon Meurah.


Memiliki atau menyimpan, menguasai narkotika Gol 1 jenis abu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 114 ayat (2) Jo Sub Pasal 132 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dilakukan oleh tersangka M, JAR Bin (Alm) AR Cs.


Kemudian, ditangkap oleh petugas Lapas Kelas II B Langsa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 17:15 WIB di Lapas Kelas II B Langsa Provinsi Aceh, telah diamankan narkotika jenis sabu yang di dalam dinamo mesin jahit pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang oleh petugas Polsuspas Lapas Kelas IIB Langsa adapun kejadian tersebut berawal dari tersangka Sy yang mempunyai modal (uang) di Lapas Kelas IIB Langsa.


Selanjutnya mengajak tersangka M. JAR untuk memasukkan Narkoba ke dalam Lapas, kemudian tersangka M. JAR bertanya kepada tersangka Ag siapa yang bisa memesan narkotika jenis sabu, dan tersangka Ag menelepon temannya yang bernama Wak Is (DPO), setelah ditanyakan Apakah Wak Is masih ada narkotika atau sabu dijawab Wak Is “masih”.


Lalu Hp Ag diberikan kepada M.JAR untuk mengatur strategi cara masukkan narkotika jenis sabu dengan Wak Is, karena profesi M JAR adalah tukang jahit baju, maka Wak Is dan M. JAR sepakat memasukkan narkotika jenis sabu didalam dinamo mesin jahit.


Selanjutnya M JAR menyuruh ambil barang yang dititip oleh Wak Is di warung Sungai Lueng untuk diantar ke Lapas kelas II B Langsa kepada MAR, mantan istri M JAR, dan pada saat barang tersebut diantar oleh MAR barang tersebut diperiksa dan digeledah oleh petugas Polsuspas Lapas kelas II B Langsa tenyata di dalam dinamo tersebut ditemukan adanya narkotika di duga jenis sabu sebanyak 10,29 gram, setelah serah terima oleh lapas kelas B Langsa kepada pihak BNN Kota Langsa, maka pihak BNN Kota Langsa melakukan introgasi kepada ke Empat terduga penyalahguna narkotika yang dimasukkan ke lapas kelas II B Langsa.


Hasil dari pada introgasi terhadap ke empat terduga tidak ditemukan adanya bukti bukti bahwa MAR mengetahui dalam dinamo tersebut adanya narkotika jenis sabu.


Kita minta  MAR, dan barang bukti segera di serahkan ke Polisi, kita akan terus pantau kasus ini agar masyarakat tidak menduga duga penegak hukum tidak main main dalam kasus ini.

Kasus ini harus  di ungkapkan kembali, kalau MAR sebagai saksi lalu siapa  tersangka utama sebelum  sabu itu tiba di Lapas Kls IIB Langsa, tutup ampon Meurah. (Red).

Bagikan:
KOMENTAR