Bupati Aceh Utara Serahkan LKPD Unaudited 2020 Kepada BPK RI


Senin, 15 Maret 2021 - 12.46 WIB




RI


Aceh Utara - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited  tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu, 10 Maret 2021.

Dokumen LKPD Pemkab Aceh Utara tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Arief Agus, SE, MM, Ak.CPA, di Banda Aceh. Turut mendampingi Bupati H Muhammad Thaib di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara Dra Salwa dan Inspektur M Nasir, SSos, MSi.

Dokumen yang diserahkan itu meliputi Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.

Laporan LKPD itu disebut Unaudited karena laporan keuangan belum dilakukan audit secara terinci oleh pihak BPK. “Nanti setelah audited, baru keluar opini dari BPK,” ungkap Kepala BPKD Dra Salwa.

Usai menyerahkan dokumen kepada BPK, Bupati H Muhammad Thaib secara terpisah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada jajaran Forkopimda dan seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja sama selama penyusunan laporan keuangan Aceh Utara. “Terimakasih dan apresiasi saya juga kepada jajaran Inspektorat dan BPKD Aceh Utara,” ungkap Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.

Pada kesempatan itu, Cek Mad juga menyampaikan terimakasih kepada Tim BPK Perwakilan Aceh yang telah mendampingi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam tahap pendahuluan penyusunan standar LKPD. “Kita optimis kali ini kembali dapat mempertahankan opini WTP terhadap laporan keuangan yang telah pernah diraih pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara pernah meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak lima kali berturut-turut, yakni LKPD tahun 2015 hingga tahun 2019. WTP terakhir diserahkan oleh BPK pada Juni 2020 terhadap LKPD Aceh Utara tahun anggaran 2019. 

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arief Agus, SE, MM, Ak.CPA dalam arahannya mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited adalah rangkaian dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh BPK sejak awal tahun 2021 ini.

Setelah menerima LKPD Unaudited tersebut, lanjut Arief, pihak BPK segera melaksanakan pemeriksaan terperinci, baik melalui wawancara, via telepon, maupun melalui pemeriksaan fisik keuangan lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta kerjasama para pihak agar proses pemeriksaan oleh BPK nantinya dapat berjalan lancar sebagai diharapkan. 

Prosesi penyerahan dokumen LKPD Unaudited tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta sejumlah Bupati/Walikota se-Provinsi Aceh, berlangsung di aula gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.(Rl)

Bagikan:
KOMENTAR