Karang Taruna Aceh Utara Siap Bantu Pemerintah Gampong dalam Pembuatan Qanun dan Reusam


Rabu, 11 Desember 2019 - 15.54 WIB


Lhoksukon - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara siap membantu Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk membuat aturan-aturan di Gampong, baik berupa Qanun maupun Reusam sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan Qanun atau Reusam tersebut.


Hal itu disampaikan Ketua Karang taruna Aceh Utara Sarjani, ST pada saat menggelar Rapat Kerja Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta seluruh Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.


Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, kepada kabarsatu. Info pada Rabu 11/09/ 2019 mengatakan, semua Pemerintah Gampong yang di Aceh Utara memiliki Qanun Gampong tentang adat dan reusam, sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan qanun tersebut.


Sarjani juga menambahkan bahwa hal ini penting, mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit gampong-gampong di Aceh Utara yang telah membuat qanun gampong tentang adat dan reusam. Padahal keberadaan qanun tersebut sangat urgen dan mendesak, mengingat kian seringnya terjadi kasus-kasus di tengah masyarakat, baik yang bersifat hukum maupun konflik sosial.


Sementara itu Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Karang Taruna Aceh Utara Ade Oscar, SH, mengatakan bahwa Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara siap membantu Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk membuat aturan-aturan di Gampong, baik berupa Qanun maupun Reusam.


Saya sangat berharap agar gampong-gampong di Aceh Utara segera merealisasikan membuat qanun tentang adat dan reusam, sehingga perkara-perkara yang terjadi gampong tersebut dapat diselesaikan dengan lebih arif dan bijak sesuai kearifan lokal yang telah diatur dalam qanun, dan tidak melanggar dengan aturan hukum dalam qanun syariat,” kata Ade Oscar.


Menurut Ade Oscar, SH, penegasan tentang pentingnya setiap gampong membuat qanun adat dan reusam, juga telah disampaikannya beberapa kali oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, dalam setiap pertemuan dengan forum masyarakat. Beberapa waktu lalu saat turun ke kecamatan-kecamatan dalam rangka evaluasi kinerja aparatur gampong dan Kecamatan di 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara.


Selama ini, kata dia, ketika terjadi suatu perkara hukum di gampong seringkali diselesaikan tanpa berdasarkan aturan tertulis atau semacam qanun. Sehingga hal ini sangat berisiko digugat kembali atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Sebab itu, setiap gampong perlu membuat qanun gampong, sehingga kedudukan acuan hukum tersebut bisa menjadi pegangan bagi aparatur atau petua adat saat menyelesaikan perkara di gampong tersebut,” kata Ade Oscar.


Ditambahkan, yang perlu diingat saat menyusun qanun adat dan reusam tersebut bahwa isinya tidak melanggar dari qanun syariat yang berlaku menyeluruh di Aceh. Sanksi-sanksi yang diterapkan juga tidak boleh menyimpang dari aturan syariat. Dengan demikian, fungsi qanun gampong ini nantinya tentu akan menjadi semacam pageu gampong atau payung hukum demi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat setempat.


Lebih jauh Ade Oscar mengatakan qanun Gampong bukan hanya untuk kemaslahatan hukum dan sosial, akan tetapi juga dapat menyelamatkan generasi muda masa depan Aceh Utara. Untuk itu, qanun Gampong hendaknya juga berfungsi untuk penegakan amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi beberapa waktu yang lalu telah ditandatangani bersama deklarasi oleh Forkopimda Aceh Utara bersama para pimpinan ormas se- Aceh Utara.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR