Karang Taruna Aceh Utara Dukung Qanun Gampong Blang Matangkuli tentang Santunan Kematian


Selasa, 17 Desember 2019 - 14.17 WIB


Lhoksukon-Organisasi Karang Taruna Aceh Utara mendukung dan mengapresiasi serta menyambut baik langkah Pemerintah Gampong Blang Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara telah menyepakati penetapan Qanun Gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakatnya yang melaksanakan fardhu kifayah di Gampong tersebut, dengan tujuan untuk memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia dan akan diberlakukan pada tahun 2020 setelah dievaluasi dan dikoreksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu disampaikan Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST pada saat menghadiri Launching Program Smart Gampong Pelopor Desa Digital di Aceh Utara di Aula Gampong Blang Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 17/12/2019

Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST, mengatakan bahwa Qanun Gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakat yang melaksanakan fardhu kifayah Patut ditiru dan dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia.

Sarjani juga menambahkan bahwa Qanun Gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakat itu sangat bagus dan sangat tepat dilaksanakan dengan tujuan pemberian santunan kepada masyarakat yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Gampong untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia dan juga sebagai bentuk Penghargaan terakhir Pemerintah Gampong kepada warganya, ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Gampong Blang Ismunazar, SE,MM. Sebagai Ketua Tim Penyusun Qanun tersebut mengatakan bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Gampong tentang Biaya Santunan Kematian di Gampong Blang sudah disahkan menjadi qanun pada Minggu (6/10/2019), dan IssyaAllah Qanun ini akan kita berlakukan pada Tahun 2020 setelah dievaluasi dan dikoreksi Pemkab Aceh Utara.

Dalam qanun tersebut disebutkan ahli waris dari warga yang meninggal akan mendapat santunan kematian jika melaksanakan fardhu kifayah di gampong tersebut, jumlah dana kematian yang diberikan kepada keluarga yang kemalangan capai Rp 700 ribu, katanya.

Masyarakat yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran, jadi ada syarat ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di kartu keluarga (KK)," ujar Sekdes Blang Ismunazar.

Tata cara atau syarat untuk mendapat santunan ini bagi ahli waris, kata Ismunazar sangat mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Geuchik, pengajuan ini melalui Bagian Kepala Urusan (Kaur) Kesra Gampong Blang, dengan cara melampirkan fotocopy KTP elektronik (e-KTP) atau KK warga yang meninggal.


Tapi menurut Sekdes, ada beberapa sebab juga santunan tidak diberikan kepada ahli waris yang meninggal, kalau kematian yang disebabkan karena bunuh diri, narkoba, melakukan kejahatan, mogok makan, demo/huru hara, mengikuti even balap liar yang tidak resmi, bukan sebagai orang yang mempertahankan diri dan melakukan aborsi, itu tidak mendapatkan santunan, pungkas Ismunazar.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR