Plt Gubernur Aceh Diminta Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Korban Tergusur PT. Arun


Minggu, 17 November 2019 - 19.35 WIB


BANDA ACEH - Lembaga Swadaya Masyarakat Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM AKBAR) Aceh, meminta Plt Gubernur dan Ketua DPR Aceh, untuk membentuk tim percepatan penyelesaian resettlement warga korban tergusur PT. Arun, Lhokseumawe yang sudah sangat lama masih belum adanya kejelasan dari pihak PT. Pertamina.


"Selama ini baik pemerintah Aceh maupun pemerintah Kota Lhokseumawe melihat sebelah mata terhadap  permasalahan warga tergusur Blang Lancang dan Rancong Lhokseumawe," demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM AKBAR) Aceh, Muhammad Jubir, kepada KabarSATU.info, Minggu (17/11/2019).


Zubir menambahkan, bila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, pemerintah Aceh jangan berharap KEK Arun Lhokseumawe dapat bejalan sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Aceh.


Dalam hal ini, Zubir juga sangat berharap perwakilan Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Forbes dapat  mendorong penyelesaian tuntutan masayarakat tergusur Blang Lancang dan Rancong untuk mengalokasikan tanah perumahan dan lahan pertanian sesuai dengan surat Gubernur DI Aceh Nomor:672 / 3-97 tanggal 3 April 1974 dan Nomor Surat kedua yaitu :2882 / 1 - 585 tanggal 9 November 1974.


“Dalam perjanjian tersebut, masyarakat  akan direlokasikan dan dibangun fasos dan fasum juga perumahan juga lahan perumahan bagi 542 Kepala Keluarga(KK) di seputaran Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.


Zubir menyayangkan, sampai saat ini Pemerintah Pusat, PT. Pertamina dan Pemerintah Aceh belum ada i'tikad baik dalam penyelesaian resettlement warga eks Blang Lancang.


Maka dalam hal tersebut pihaknya mengharapkan kepada Plt Gubernur Aceh, ketua DPR Aceh dan Forbes DPR RI dapat mendorong percepatan penyelesaian resettlement itu.***
Bagikan:
KOMENTAR