Terkait IF8, Forkab Aceh Minta Public Objektif


Jumat, 26 Juli 2019 - 22.04 WIB


BANDA ACEH - Ketua Umum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani atau yang akrab disapa Polem mengajak masyarakat untuk menyikapi kasus Geucik Munirwan secara objektif dan jangan sampai dipolitisir. Polem mengingatkan masyarakat supaya kritis pada setiap pemberitaan yang viral dan berkembang luas di tengah masyarakat.


Demikian disampaikannya melalui rilisnya yang diterima KabarSATU.info, Jumat (26/7/2019).


Menurut Polem, kemajuan tekhnologi dan perkembangan IT dan medsos, masyarakat kian cepat disuguhi dan kaget tiba-tiba kasus kecil dan sepele bisa cepat berkembang tiba-tiba menjadi besar, begitu juga sebaliknya kasus besar bisa mendadak kecil di tengah masyarakat.


Oleh karenanya, upaya bersikap kritis sangat diperlukan dan Polem juga mengimbau masyarakat supaya kritis dan objektif melihat isu di pemberitaan secara berimbang tanpa memihak dan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan kebencian pada seseorang secara berlebihan. Pesan ini mengingatkan Polem pada satu pesan Qu’an yang artinya “Dan Janganlah sekali-kali kebencian kalian atas sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada taqwa”.


Terkait kasus Kadistanbun Aceh yang melaporkan Geucik Munirwan tersangka penjualan benih padi IF8 tanpa lebel atau sertifikat benih, hal itu tentunya perlu melihat duduk perkara sesungguhnya seperti apa?. Menurut Polem, penyebaran dan penjualan benih apapun bentuknya tanpa ada lebel atau sertifikat benih tentu menyalahi prosedural dan terindikasi pelanggaran terhadap undang-undang.


Aktivitas kerja Geucik, menurut Polem, sudah di luar kepatutan dan tidak etis serta melampaui hak dan kapasitasnya. Apalagi hasil laporan informasi yang Forkab dapatkan dari pihak kepolisian telah menemukan bertonton-ton barang bukti benih yang tidak tersertifikasi dan diduga milik PT Bumides Nisami milik Geucik Munirwan. Bahkan, dari informasi yang berkembang kuat dugaan jika penjualan benih IF8 keuntungannya masuk ke rekening PT Bumides milik Tgk Munirwan, bukan masuk PAD Gampong. Maka oleh karenanya, Polem minta kasus ini harus dilihat secara objektif dan tidak dipolitisir terlalu jauh.


Menurut hemat Polem, sikap bijaksana Kadistanbun Aceh yang mencabut gugatan dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik merupakan sikap yang harus diapresiasi setinggi-tinggi. Karena kasus ini jika dipaksakan terus dilanjutkan tidak tertutup kemungkinan terkena dalam jeratan hukum atau delik pidana yang malah tidak baik untuk Geucik Munirwan itu sendiri.


Untuk itu, Polem selaku ketua DPP Forkab Aceh meminta semua pihak belajar, baik instansi dinas terkait maupun Geucik Tengku Munirwan itu sendiri atas atas aktivitas kerja yang dinilai lebih mendahului aturan main dan mengambil ranah yang tidak menjadi tupoksinya. Dasar pertimbangan inilah, Polem mengajak masyarakat agar lebih bersikap kiritis dan objektif serta berharap kasus ini jangan sampai dipolitisir karena akan menghabiskan energy masyarakat terkosentrasi mendiskusikan hal yang dianggap sudah selesai.


"Kalaupun mencari kambing hitam dari kasus perkara ini, bagi kami juga sangat merugikan kita semua karena hal semacam ini seharusnya cukup diselesaikan secara bijaksana dan bisa menjadi bahan renungan untuk semua pihak," ujarnya.


Untuk kedepannya, Polem mengingatkan Aceh perlu banyak belajar dari daerah lain dari sisi mengelola isu dan opini public. Tidak setiap isu harus digoreng dan dikonsumsi public. Akan tetapi, masyarakat luas harus diedukasi dan diberi pemahaman akan opini yang lebih produktif pada isu yang lebih fundamental bagi mempercepat lajunya pertumbuhan ekonomi, dan mengejar ketinggalan di segala sector pertumbuhan di Aceh.


"Tanpa dilakukan demikian, maka Aceh mustahil akan maju dan malah larut pada hal-hal yang sepele dan remeh yang malah akan merugikan rakyat," pungkas Polem. (ril)
Bagikan:
KOMENTAR