Panwaslih Aceh Utara Perintahkan KIP Coret Caleg Perindo dari DCT


Selasa, 12 Februari 2019 - 17.31 WIB


LHOKSUKON - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara kembali menggelar sidang penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh terlapor Bustaman dari Partai Perindo sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara nomor urut 1 dapil 2.


Sidang pemeriksaan dengan agenda putusan ini dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh Utara, Safwani, SH (Ketua Majelis Pemeriksa), Yusriadi SE.,M.S.M (Anggota Majelis Pemeriksa), Zulkarnaini, SE (Anggota Majelis Pemeriksa), T. Yuherli, ST (Anggota Majelis Pemeriksa). Sementara terlapor didampingi kuasa hukumnya, Armia, SH.,MH dan Muzakir, SH.


Sidang putusan digelar di Kantor Panwaslih Aceh Utara, Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Jl. Medan-Banda Aceh, Selasa (12/2/2019) siang.


Dalam persidangan terungkap bahwa terlapor benar merupakan salah seorang perangkat desa/Gampong yaitu sebagai kaur umum hingga sekarang masih menjabat sebagai Kaur Umum dan belum mengundurkan diri dari jabatannya tersebut serta dalam mengajukan diri sebagai bakal calon Anggota DPRK Aceh Utara dari partai Perindo untuk pemilu tahun 2019 tidak pernah menyampaikan dokumen dirinya bahwa telah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.


Bahwa, sebagaimana procedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018.


Majelis pemeriksa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, dalam pemeriksaan pembuktian yang terungkap dipersidangan yang kemudian menilai dan memberikan pertimbangan hukum dan mengadili terhadap penyelesaian pelanggaran administrasi dengan menjatuhkan putusan:


1. Mengabulkan temuan penemu untuk seluruhnya.

2. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

3. Menyatakan terlapor tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara pada pemilu Tahun 2019.

4. Memerintahkan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara untuk tidak mengikutsertakan terlapor dalam tahapan berikutnya pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

5. Memerintahkan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.(SA)
Bagikan:
KOMENTAR