Gaji Kades Ditetapkan Setara PNS Golongan IIA, Segini Daftar Gajinya


Jumat, 25 Januari 2019 - 18.52 WIB


Ist
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.


Pemantapan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan rapat koordinasi di Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desadi Kantor Kemenko PMK, Jl Merdeka Barat No 3, Jakarta Pusat, Kamis (24/01/2019).


Rapat tersebut berlangsung tertutup dihadiri Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bapppenas Bambang Brodjonegoro.


Hadir pula Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Ppendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.


Usai rapat tertutup, para menteri terkait melakukan konferensi pers. Menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.


Namun untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda. Gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.


Puan melanjutkan, pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.


"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," tambah Puan.


Sebelumnya Presiden Jokowi sempat berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan menaikkan gajinya setara PNS Golongan IIA. "Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap, perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," kata Jokowi saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/01/2019) lalu.


Di akun Instagram resminya saat itu Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.


Kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.


Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).


Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.


Sementara gaji PNS Golongan IIA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.926.000.


PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.


Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.


Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.


I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.




Sumber: Tribunnews
Bagikan:
KOMENTAR