Ilustrasi |
Keduanya pun telah resmi bercerai sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim.
"Satu, menyatakan tergugat secara sah. Namun, tidak hadir di persidangan. Dua, mengabulkan dengan verstek," ujar majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamia (24/1).
Pada sidang Kamis (17/1) lalu, pihak Yeslin pun telah menghadirkan saksi yang memperkuat gugatan cerainya.
"Penggugat telah mengajukan alat bukti surat. Menimbang selain alat bukti surat tersebut ada saksi, saksi Johnson Sihaloho dan Sondang Natalie. Tergugat sendiri tidak mengajukan jawaban karena sepanjang persidangan tidak hadir," tambahnya.
Yeslin sendiri tidak tampak menghadiri sidang cerainya, begitu juga dengan Delon yang tidak pernah hadir sejak sidang perdana.
Keduanya pernah berumah tangga selama 8 tahun dan belum dikaruniai anak.
Sumber: Detik