Kunjungi LLDIKTI Wilayah XIII, LSM Geumaseh Pertanyakan Regulasi Kampus Alih Jenjang


Jumat, 07 Desember 2018 - 18.14 WIB


BANDA ACEH -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geumaseh mengunjungi LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Pada Jum'at (01/12). Dalam kunjungan tersebut untuk mempertanyakan hasil temuan pihaknya terkait salah satu institusi pendidikan tinggi swasta dalam lingkup kerja LLDIKTI Wilayah XIII Aceh yang melakukan Yudisium mahasiswa alih jenjang DIII Kebidanan ke S1 Keperawatan.


Fahmy M Al Asyi mengatakan kunjungan tersebut murni untuk mencari informasi serta regulasi terkait permasalahan yang terjadi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengingat isu tersebut semakin masif menjadi pembicaraan masyarakat.
“Pertemuan tersebut turut menyampaikan beberapa bukti telusur kami sebagai bahan diskusi yang kami pertanyakan terhadap penyelenggaraan pendidikan alih jenjang,” kata Fahmy.


Menurut Fahmy, sampai saat ini pihaknya sedang menelusuri regulasi rinci terkait lulusan DIII Kebidanan yang melanjutkan pendidikan ke S1 Keperawatan agar kedepan tidak ada pihak yang dirugikan khususnya mahasiswa.


Pada kunjungan tersebut disambut oleh M. Fuad Abdullah, S.Ag sebagai Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi beserta beberapa staf LLDIKTI wilayah XIII Aceh. Ia sangat berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh LSM Geumaseh dan akan berkomitmen untuk menelusuri permasalahan ini lebih lanjut.


“Ini menjadi tugas kami untuk memfasilitasi hal ini, permasalahan yang disampaikan oleh LSM Geumaseh akn segera kami tindaklanjuti dengan memanggil tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) LLDIKTI Wilayah XIII yang akan memeriksa ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diduga melakukan pelanggaran akademik,” ujarnya.


Fuad juga menyampaikan pihaknya tidak akan memanggil tapi berdasarkan data laporan atau aduan dari masyarakat LLDIKTI wilayah XIII menugaskan tim EKA utuk menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat.


“Hasil pemeriksaan tim EKA menjadi acuan LLDIKTI wilayah XIII untuk memberikan sanksi jika terbukti melaukan pelanggaran sesuai permenristekdikti No. 51 tahun 2018,(Rel/Rj).

Bagikan:
KOMENTAR