Pembangunan Proyek di Atas Tanah Pemkab Aceh Utara Perlu Ditinjau Ulang


Senin, 22 Oktober 2018 - 13.43 WIB



LHOKSUKON - Dua unit proyek yang sedang dikerjakan di atas tanah aset Pemkab Aceh Utara diminta untuk dihentikan karena sama sekali tak ada koordinasi maupun pemberitahuan dari pihak terkait.


Kedua proyek tersebut, masing-masing pembangunan pagar museum yang terletak di Jalan T Hamzah Bendahara belakang Bank Mandiri Lhoksuemawe, dan pembangunan gedung sekolah PAUD di samping SDN 12 Lhokseumawe kawasan Stadion Tunas Bangsa.



“Sudah kita minta untuk dihentikan sementara karena tak ada pemberitahuan dari pihak terkait. Ini tanah aset Pemkab Aceh Utara, kenapa ada pihak lain yang membangun proyek di tanah tersebut,” tegas Asisten III Setdakab Aceh Utara Dr A Murthala, MSi, saat melakukan sidak langsung ke lokasi dua proyek tersebut, Senin (22/10).



Sidak tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Utara Abdul Aziz, SH, MH, Asisten I Sekdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Ir Saifullah, Kepala Dinas Pengelolaan Kekuangan Daerah M Nasir, SSos, MSi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saifullah, MPd, Kepala Satpol PP dan WH Fuad Mukhtar, SSos, serta Tim Aset dan sejumlah pejabat terkait lainnya.



Menurut A Murthala, Pemkab Aceh Utara sudah menyurati Pemko Lhokseumawe terkait dengan pembangunan kedua proyek tersebut. Namun setelah ditunggu beberapa lama tidak ada respons dari pihak Pemko Lhokseumawe. “Sebab itu, hari ini kita turun langsung ke lokasi proyek untuk meminta agar proyek ini dihentikan,” tegasnya.



Kata dia, tanah di belakang Bank Mandiri yang saat ini berdiri bangunan Museum merupakan aset Pemkab Aceh Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai No. 42 yang dikeluarkan oleh BPN Lhokseumawe tahun 2015. Begitu juga tanah di kawasan bekas lahan reklamasi di kawasan Stadion Tunas Bangsa yang sedang dibangun gedung PAUD.


Menurut informasi yang diperoleh dari pelaksana proyek, lanjut Murthala, bangunan pagar museum didanai oleh pihak Provinsi Aceh. Sementara bangunan PAUD ditangani oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe. “Itu informasi yang kita dapat dari pelaksana proyek, tapi kenapa dibangun di atas tanah aset Aceh Utara tanpa pemberitahuan atau koordinasi apapun dari pihak yang bersangkutan,” tandasnya.



Terkait hal itu, pihaknya telah meminta kepada pelaksana proyek untuk menghentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut. Pemkab Aceh Utara meminta para pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut.



“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan dan menuntaskan persoalan administrasi semua aset yang terkait dengan Pemko Lhokseumawe secara baik-baik, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik negara atau milik daerah.

Bagikan:
KOMENTAR