Datangi Kejari, Istri Mantan Sekda Magetan Bawa Segepok Uang


Senin, 08 Oktober 2018 - 21.58 WIB


Magetan - Endang Setiyowati, istri mantan Sekda Magetan Abdul Aziz, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Kedatanganya sambil menenteng sebuah tas plastik hitam yang ternyata berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. 

Tumpukan uang itu diserahkan kepada Kepala Kejari Magetan Atang Pujiyanto. Uang apa itu?

"Jadi ibu ini istri dari terpidana korupsi pengadaan lahan untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) yakni mantan Sekda Magetan Abdul Aziz. Datang ke sini (Kejari Magetan) untuk memilih membayar denda. Yakni menukar subsider selama enam bulan," terang Atang kepada wartawan di kantornya Senin (8/10/2018).

Total uang yang dibawa istri terdakwa, kata Atang, Rp 190 juta dari Rp 200 juta yang sebelumnya sudah di cicil Rp 10 juta. Uang denda itu lanjut Atang sebagai sebagai pilihan terdakwa daripada menanggung hukuman penjara enam bulan. 

"Beliau terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembuatan pabrik rokok tahun 2010. Terdakwa telah divonis oleh PN Magetan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu sejak Desember 2015 dan kalau tidak dibayar maka terdakwa harus ditambah kurungan enam bulan penjara,"kata Atang.

Mereka adalah Asisten I Setdakab Magetan Bidang Pemerintahan Soewadji; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Venly Tomy Nicolas; Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Eko Muryanto; dan Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag Kabupaten Magetan Awang Arifaini.
Atang mengatakan dalam praktiknya terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi bersama dua rekannya telah merekayasa pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo. Dari perbuatan terdakwa kerugian negara mencapai Rp 834 juta. 

"Ada dua nama lain yang juga menjadi terpidana. Yakni Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya Yudi Hartono. Dalam kasus tersebut, para terpidana merekayasa kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk membangun KIR. Tanah yang sejatinya merupakan aset pemkab Magetan itu diubah menjadi milik perseorangan. Sehingga pemkab harus mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan tersebut," kata Atang.

Dari data yang dihimpun detikcom, dalam kasus korupsi pengadaan lahan KIR delapan tahun silam itu, sejumlah pejabat Pemkab Magetan juga turut diperiksa oleh Kejari Kabupaten Magetan. 


Pengadaan lahan bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) tahun 2010 itu menelan anggaran dana hingga Rp 2,1 miliar. Bahkan saat ini lahan tersebut tidak digunakan sesuai rencana dan dibiarkan mangkrak sejak 2012 silam. 

Sejak Kejari mengusut adanya kasus korupsi itu, bangunan tersebut sempat dijadikan arena bermain bulu tangkis oleh warga setempat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menjadi leading sector pembangunannya belum mengambil langkah untuk melanjutkan proyek tersebut. 

Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR