Meulaboh - Pihak Kepolisian Resor Nagan Raya, Polda Aceh menyatakan kasus penyalahgunaan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah telah lengkap (P21) untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kasusnya telah P21 dan berkasnya hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Penyidik juga sudah memeriksa 42 orang saksi,"kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui Kanit Tipikor Brigadir Vitra Ramadani, dalam konferensi di Nagan Raya, Kamis (6/9).
Dalam proses penyidikan pihak kepolisian menetapkan tersangka pertama Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Nagan Raya, tahun 2015 yakni Hendra Prihatin dan tersangka kedua Lisa Desnawati, honorer Distanak 2015.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tim teknis Dinas Pertanian Kabupaten Nagan Raya melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dengan cara memotong dana dari 38 kelompok tani.
Brigadir Vitra Ramadani, menjelaskan, pemotongan tersebut dilakukan tersangka dengan alasan dana yang dipotong akan digunakan untuk belanja bahan saprodi yang nanti akan dibagikan kepada 38 kelompok tani dalam pembelanjaan bahan saprodi.
"Tim teknis Dinas Pertanian Kabupaten Nagan Raya mengambil keuntungan dari masing - masing distributor pengadaan barang saprodi yang dipilih serta jumlah bahan saprodi yang disalurkan tidak sesuai dengan pemotongan dana,"jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahan saprodi yang disalurkan kepada 38 kelompok tani melalui kios yang ditunjuk oleh tim teknis dinas, dalam penyaluran jumlah distribusi tidak sesuai dengan dana yang dipotong, sehingga terdapat indikasi kerugian negara.
Brigadir Vitra Ramadani, menyampaikan, dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 29 Januari 2018 - 26 Februari 2018 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.900.000.
Atas perbuatan tersebut, keduanya mendapat ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut aparat kepolisian menghadirkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100.000.000, benih kedelai sebanyak 2.600 Kg, pupuk pembenah tanah merek Huma Gold sebanyak 476 liter dan Rhizobium sebanyak 413 sachet.
Sumber : Antaranews Aceh