Harga BBM Tetap, yang Naik Solar jadi Rp 2000/Liter


Kamis, 06 September 2018 - 10.21 WIB


Ist
JAKARTA - Pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Rp 500/liter menjadi Rp 2.000/liter. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.


"Hal tersebut tertuang dalam Persaturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1 soal perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp 2.000 dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Gedung Migas, Kuningan, Rabu (5/9/2018).


"Jadi intinya adalah harga BBM tidak naik, yang naik justru pemerintah tambah subsidi solar dari Rp 500 jadi Rp 2.000," lanjut Djoko.


Selain itu Menteri menetapkan harga jual eceran lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan. Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.


Sebelumnya pada Juli 2018 Kementerian Keuangan telah menyetujui penambahan nominal subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menjadi Rp 2.000 per liter. Saat ini subsidi solar sebesar Rp 500 per liter.


Penambahan nominal subsidi ini rencananya dilakukan tahun ini dan dilanjutkan di tahun anggaran 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran penambahan nominal subsidi akan tetap menggunakan pos yang sudah ada.


"Untuk masalah subsidi kan seperti saya katakan kemarin, Menteri Energi (dan Sumber Daya Mineral) menyampaikan ke komisi VII. Jadi, nanti komisi VII dan menteri energi yang akan menetapkan bagi pemerintah kenaikan dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 tentu dialokasikan berdasarkan pos yang ada," kata Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/7/2018).



Sumber: Detik
Bagikan:
KOMENTAR