Watampone - Rumah tangga kakek Tajuddin Kammise (75) yang menikahi gadis cantik Andi Fitriani (25) berakhir di meja perceraian. Pernikahan yang sempat viral pada April 2017 itu tak dapat dipertahankan.
Baik Tajuddin maupun Andi tak hadir dan hanya diwakili pengacaranya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Bone. Pembacaan putusan cerai dipimpin oleh Adaming dengan nomor register perkara 37/Pdt.G/2018/PA.WTP.
Kuasa hukum Tajuddin, Andi Aswar Aziz, mengatakan kliennya puas atas putusan hakim. Proses cerai pasangan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2018.
"Keinginan klien saya dari awal sejak buka meja adalah bercerai dan hari ini beliau saya hubungi tadi mengucapkan syukur akhirnya Pengadilan bacakan putusannya," kata Andi Azis kepada detikcom melalui sambungan telepon Selasa (18/9/2018).
Pernikahan itu sempat membuat heboh karena usia mereka terpaut 50 tahun. Pernikahan ini juga menjadi perbincangan karena mahar yang diberikan lebih dari Rp 1 miliar.
Pada Januari, mediasi rujuk eks Wakil Wali Kota Parepare periode 2003-2008 dengan putri bangsawan itu terus gagal.
Retaknya bahtera Tajuddin dengan Andi disebabkan isu selingkuh. Tajuddin mengajukan cerai karena menduga istrinya berdua-duaan layaknya suami istri dengan pacar baru. Bahkan keduanya berwisata ke Makassar dan Lombok di luar ikatan perkawinan.
Dalam isi gugatannya, Tajuddin mengaku hubungan mereka hanya mesra selama empat bulan. Sejak Agustus 2017, mereka sering bertengkar. Sejak saat itu, Tajuddin dan Andi pisah ranjang.
Seolah tak ambil pusing, Tajuddin kerap bepergian ke luar negeri. Pada Maret 2018 lalu, Tajuddin sempat ke Hong Kong dan Amerika Serikat. Kepergian Tajuddin itu untuk bertemu keluarga dan juga mengurus bisnisnya.
Pihak Andi Fitriani sebetulnya tak ingin perceraian terjadi. Namun Tajuddin sudah bulat dengan tekatnya dan sudah menyampaikan talak tiga.
Dalam putusan sidang, majelis hakim menolak gugatan rekonvensi pihak termohon Andi Fitriani untuk mendapatkan mobil dan jaminan nafkah dari sang mantan suami, Tajuddin.
Andi Fitriani berhak memiliki rumah tipe 45 berlokasi di Makassar seharga di atas Rp 500 juta karena masuk kategori mahar.
Kuasa hukum Andi Fitriani, Ilham Hasanuddin, serta beberapa keluarganya yang hadir harus legowo menerima putusan hakim yang tidak mengabulkan gugatannya atas sejumlah permintaan barang yang dianggap sebagai mahar perkawinan.
Sebagaimana diketahui, pernikahan mereka digelar di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang Kecamatan Bengo, Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 22 April 2017. Selain rumah, Tajuddin memberikan mahar yang terdiri dari uang tunai untuk pesta pernikahan Rp 150 juta, dan emas murni 100 gram yang bernilai sekitar Rp 50 juta.
Sumber : detik.com
Akhir Kisah Kakek Nikahi Gadis 25 Tahun
Kabar Satu
Rabu, 19 September 2018 - 09.12 WIB
KABARSATU.INFO NEWSLETTER
KOMENTAR