Sidang Kasus Korupsi Najib Razak Akan Dimulai Februari 2019


Sabtu, 11 Agustus 2018 - 16.30 WIB



Kuala Lumpur - Sidang kasus dugaan korupsi mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, terkait skandal 1MDB akan mulai digelar pada Februari 2019 mendatang.

Najib (65) akan diadili atas pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana miliaran dolar AS yang diduga diselewengkan dari badan investasi negara 1MDB.



Sejauh ini, Najib menghadapi tujuh dakwaan, termasuk tiga dakwaan pencucian uang terkait klaim bahwa Najib mengantungi dana 42 juta ringgit dari bekas unit usaha 1MDB. Selain itu, Najib juga dikenai tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima dana 1MDB. Najib telah membantah semua dakwaan tersebut.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (11/8/2018), Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menetapkan tanggal persidangan mulai 12-28 Februari dan mulai 4-29 Maret 2019 mendatang. Penuntut jaksa umum menyatakan bahwa mereka akan memanggil sekitar 50 saksi untuk memberikan kesaksian di persidangan.



Najib akan mendekam di penjara untuk waktu yang lama, jika dinyatakan bersalah -- dakwaan pencucian uang dikenai hukuman penjara maksimum 15 tahun untuk masing-masing dakwaan, sedangkan empat dakwaan lainnya dikenai hukuman penjara maksimum 20 tahun untuk masing-masing dakwaan.

Terkait dakwaan pencucian uang, dana sebesar 42 juta ringgit yang berasal dari aktivitas-aktivitas ilegal diduga ditransfer ke rekening-rekening bank milik Najib antara Desember 2014 dan Februari 2015 silam. Semua dakwaan tersebut terkait dengan transfer dana dari SRC International, perusahaan energi yang semula merupakan unit usaha 1MDB. Jumlah tersebut hanya sebagian dari US$ 681 juta yang secara misterius ditransfer ke rekening-rekening bank milik Najib beberapa tahun lalu, yang memicu kehebohan di Malaysia. 



Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR