"Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).
Idrus ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. Alex mengatakan Idrus bisa saja disidang dalam 1 bulan ke depan apabila proses pemeriksaan saksi-saksi berlangsung lancar.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo kepada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Sumber : detik.com